Penggunaan Obat, Obat Tradisional, Dan Cara Tradisional Dalam Rangka Self Medication Di Wilayah Desa Grinting Kec.Bulakamba Kab.Brebes, Pada Bulan Oktober-Desember 2009
Rizky Febrianti Farmasi
Abstract
Pengertian obat tradisional berdasarkan peraturan menteri kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 menyatakan bahwa obat tradisional adalah bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, kesediaan galenik atau campuran dan bahan bahan, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Pengobatan sendiri (self medication) adalah upaya pengobatan sakit menggunakan obat tradisional atau cara tradisional petunjuk ahlinya berdasarkan distribusi frekuensi tingkat pendidikan yang menggunakan obat adalah SLTA (54,5%) dan PT (50%) yang menggunakan obat tradisional adalah tidak tamat SD (55,62%), menggunakan cara tradisional adalah berpendidikan SD (60,3%) dan SLTP(76,5%).