Peran Tokoh Masyarakat Adat dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pangkalan Jambi
Abstract
Kabupaten Bengkalis sebagai kota yang berdekatan dengan Negara Malaysia dan Singapore memiliki mobilitas manusia yang cukup tinggi dalam membawa kebudayaan, sehingga memungkinkan menjadi tempat potensial bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya daya mobilisasi gerakan penanganan penyalahgunaan narkotika. Pengabdian ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu Bengkalis tentang penyalahgunaan narkotika. Hasil pengabdian ini sebagai berikut:Pertama, dampak dari penyalahgunaan Narkotika akan mengganggu ketertiban masyarakat, untuk itu dibutuhkan peran serta tokoh masyarakat dan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, sedangkan aparat penegak hukum terutama Polri menjadi fasilitator dan pendukung kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam penanggulangan Narkotika. Kedua, ketercapaian sasaran untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Diharapkan peran serta masyarakat, terutama tokoh masyarakat sebagai aktor utama dalam menggerakkan dan memberi pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkotika. Tokoh masyarakat harus mampu merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat agar program tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh semua anggota masyarakat. Masyarakat memiliki peran dan posisi strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Keywords
References
Imron, Masyhuri., Dwi Sulistyorini, Siti Nurlela Marliani, Mahmud Thoha, Ary Wahyono, Robert Siburian, Bayu Setiawan, Devi Asiati, Usman, Dewi Harfina, Zainal Fatoni, Muhammad Saifullah Rohman, Fitranita, Sri Lestari, Sri Haryanti, Novita Sari, Erma Antasari, Armita Eki Indahsari, Radityo Kunto Harimurti, Quazar Noor Azhim, Rizky Purnamasari, 2022, Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Partodiharjo, Subagyo., 2006, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta.
FR, Julianan Lisa., Nengah Sutrisna W, 2013, Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika,Yoygakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195.
Amanda, Maudy Pritha., Sahadi Humaedi, Meilanny Budiarti Santoso, 2017, Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, Volume 4, Nomor 2, hal. 339-345.
Heriani, Istiana., 2014, Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Secara
Komprehensif, Jurnal Al’Adl, Volume VI, Nomor 11, hal. 44-60.
DOI: https://doi.org/10.30591/japhb.v6i2.4230
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Tim Redaksi Jurnal Abdimas PHB : Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Politeknik Harapan Bersama Tegal
Jl. Mataram No.09 Pesurungan Lor Kota Tegal
Email :
[email protected]
Copyright: Jurnal Abdimas PHB : Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



