Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Dahris Siregar

Abstract


Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Sistem Minyak Palm Hijau Berkelanjutan Indonesia, yang memaksa perusahaan untuk mematuhi standar untuk pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia. Dengan kata lain, perusahaan kelapa sawit karena pembangunan perkebunan kelapa sawit dimana tanahnya dimiliki oleh masyarakat, faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan harus dipertimbangkan, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Upaya penyuluhan ini bertujuan untuk memahami bagaimana Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Labuhan Batu Selatan melaksanakan perlindungan terhadap anggotanya. Kegiatan ini menggunakan metode penyuluhan melalui seminar, diskusi, dan tanya jawab tentang perlindungan hukum terhadap petani kelapa sawit dan setikat petani kelapa sawit. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa perlindungan hukum serikat petani kelapa sawit (SPKS) telah dilaksanakan sepenuhnya. Salah satu hambatan yang dihadapi oleh petani kelapa sawit adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban mereka. Upaya untuk mengatasi hambatan ini adalah dengan meningkatkan penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang terkait.

Keywords


Petani Kelapa Sawit; Kesejahteraan Pekerja; Pembangunan Berkelanjutan

Full Text:

References


Labuhanbatuselatankab.go.id, “PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN Santun Berkata Bijak Berkarya,” 2021. https://www.labuhanbatuselatankab.go.id/kependudukan (accessed Nov. 12, 2023).

W. Anggraini, R. Lambelanova, and N. A. Ritonga, “Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Di Kecamatan Kampung Rakyat Oleh Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” J-3P (Jurnal Pembang. Pemberdaya. Pemerintahan), vol. 7, no. November, pp. 72–92, 2022, doi: 10.33701/j-3p.v7i2.2525.

Minister of Finance of the Republic of Indonesia, “Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia concerning Service Tariff of the General Service Board, the Oil Palm Plantation Fund Management Board in the Ministry of Finance (in Indonesian),” 2015, [Online]. Available: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/133~PMK.05~2015Per.pdf

S. P. K. Sawit, “Tuntutan Petani Atas Kebijakan Pungutan Sawit,” Infosawit, Jakarta, p. 1, 2020. [Online]. Available: https://spks.or.id/detail-berita-tuntutan-petani-atas-kebijakan-pungutan-sawit

A. H. Dharmawan et al., “Kesiapan Petani Kelapa Sawit Swadaya dalam Implementasi ISPO: Persoalan Lingkungan Hidup, Legalitas dan Keberlanjutan,” J. Ilmu Lingkung., vol. 17, no. 2, p. 304, 2019, doi: 10.14710/jil.17.2.304-315.

H. Purnomo et al., “Reducing forest and land fires through good palm oil value chain governance,” For. Policy Econ., vol. 91, no. December 2017, pp. 94–106, 2018, doi: 10.1016/j.forpol.2017.12.014.

N. Saadun et al., “Socio-ecological perspectives of engaging smallholders in environmental-friendly palm oil certification schemes,” Land use policy, vol. 72, pp. 333–340, 2018, doi: https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2017.12.057.

A. Wibowo and E. Lestari, “Pemberdayaan Kelompok Tani melalui Hilirisasi Tanaman Kopi di Kabupaten Magetan,” vol. 7, no. 4, pp. 986–995, 2024, [Online]. Available: file:///C:/Users/User/Downloads/7186-26032-1-PB.pdf

S. Yusitarani, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. 2, no. 1, pp. 24–37, 2020, doi: 10.14710/jphi.v2i1.24-37.

S. Mertokusumo, Mengenal hukum : suatu pengantar, Cetakan I,. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.

A. E. Alamanda, “Peran Pemerintah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit,” Wajah Huk., vol. 7, no. 1, p. 73, 2023, doi: 10.33087/wjh.v7i1.1129.

A. Rifky and S. Anugrah, “Sinkronisasi kebijakan kelapa sawit berkelanjutan,” vol. 14, no. 3, pp. 319–328, 2023.

M. Topan and I. Ifrani, “Peran Koperasi Pada Program Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Untuk Meningkatkantaraf Hidup Masyarakat,” Al-Adl J. Huk., vol. 12, no. 2, p. 317, 2021, doi: 10.31602/al-adl.v12i2.4145.

D. S. B. Hardianto, Mohammad Arif, “Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Kelapa Sawit Manajemen Satu Atap di Indonesia,” J. Lex Gen., vol. 3, no. 3, pp. 404–417, 2022, [Online]. Available: file:///C:/Users/User/Downloads/752-Article Text-3245-1-10-20220219.pdf

A. B. Widodo and M. Mahagiyani, “Analisis kebangkrutan dan mitigasi risiko pada perusahaan perkebunan,” J. Pengelolaan Perkeb., vol. 3, no. 1, pp. 25–35, 2022, doi: 10.54387/jpp.v3i1.13.




DOI: https://doi.org/10.30591/japhb.v8i2.8275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Tim Redaksi Jurnal Abdimas PHB : Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Politeknik Harapan Bersama Tegal
Jl. Mataram No.09 Pesurungan Lor Kota Tegal

Email :
abdimas@poltektegal.ac.id

   

Copyright: Jurnal Abdimas PHB : Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X 

 

Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats